Layanan Kependudukan

Persyaratan Administrasi Desa Tahun 2026

Pembuatan / Perubahan Kartu Keluarga (KK)

  • Membawa Kartu Keluarga (KK) Asli
  • Buku Nikah Asli (untuk perubahan status/tambah anak)
  • Mengisi Formulir F1.02 (Tersedia di Kantor Desa)
  • Mengisi Formulir F1.06 (Untuk perubahan data kependudukan)

Rekam & Cetak KTP-el

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru
  • Fotokopi Ijazah (jika ada untuk sinkronisasi data)
  • *Hadir langsung di kantor Dukcapil untuk rekam biometrik

Pembuatan Akta Kelahiran

  • Surat Keterangan Lahir dari Bidan/Rumah Sakit (Asli)
  • Kartu Keluarga (KK) Asli
  • Buku Nikah Orang Tua (Halaman data diri)
  • Mengisi Formulir F1.03

Informasi Penting

Seluruh pengurusan administrasi kependudukan di Desa Balo Baloang tidak dipungut biaya (Gratis). Pastikan data yang diberikan adalah benar.