ARDIANSAH, S.E.
SEKRETARIS DESA
NIPD
19960806201901200310584
Tugas Pokok & Fungsi
Pimpinan Sekretariat Desa
1
Koordinasi Kebijakan
Mengoordinasikan penyusunan kebijakan, program kerja desa, serta memantau jalannya pemerintahan desa.
2
Pimpinan Administrasi Umum
Memimpin pelayanan administrasi umum, tata naskah dinas, kearsipan, dan urusan rumah tangga kantor desa.
3
Verifikasi Keuangan Desa
Melakukan verifikasi terhadap kelengkapan administrasi pengajuan anggaran dan laporan keuangan desa.
4
Penyusunan Laporan (LPPD/LKPJ)
Menyusun laporan penyelenggaraan pemerintahan desa secara berkala kepada Bupati melalui Camat.
5
Pelayanan Publik
Mengarahkan dan memastikan standar pelayanan administrasi kepada masyarakat berjalan dengan optimal.
6
Pengawasan Perangkat
Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja Kepala Urusan dan Kepala Seksi di lingkungan kantor desa.