Logo Pangkep

Pemerintah Desa Balo Baloang

Kecamatan Liukang Tangaya

← KEMBALI KE STRUKTUR
ARDIANSAH

ARDIANSAH, S.E.

SEKRETARIS DESA

NIPD

19960806201901200310584

Tugas Pokok & Fungsi

Pimpinan Sekretariat Desa

1
Koordinasi Kebijakan

Mengoordinasikan penyusunan kebijakan, program kerja desa, serta memantau jalannya pemerintahan desa.

2
Pimpinan Administrasi Umum

Memimpin pelayanan administrasi umum, tata naskah dinas, kearsipan, dan urusan rumah tangga kantor desa.

3
Verifikasi Keuangan Desa

Melakukan verifikasi terhadap kelengkapan administrasi pengajuan anggaran dan laporan keuangan desa.

4
Penyusunan Laporan (LPPD/LKPJ)

Menyusun laporan penyelenggaraan pemerintahan desa secara berkala kepada Bupati melalui Camat.

5
Pelayanan Publik

Mengarahkan dan memastikan standar pelayanan administrasi kepada masyarakat berjalan dengan optimal.

6
Pengawasan Perangkat

Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja Kepala Urusan dan Kepala Seksi di lingkungan kantor desa.