FOTO TIDAK DITEMUKAN PADA FOLDER 'foto'

Nama

RT 00

Lembaga Kemasyarakatan Desa

Tugas & Fungsi

Pedoman Kerja Rukun Tetangga

1. Administrasi & Pendataan Membantu Pemerintah Desa dalam urusan administrasi kependudukan, pengantar surat menyurat, serta melakukan pendataan berkala terhadap profil warga di lingkungan RT.
2. Kerukunan & Gotong Royong Menjaga keharmonisan, mencegah perselisihan antar warga, serta menjadi penggerak dalam setiap kegiatan gotong royong dan kerja bakti lingkungan.
3. Keamanan & Ketertiban Membantu menciptakan lingkungan yang aman dan tertib, serta berkoordinasi dengan pihak terkait jika terdapat gangguan ketentraman di masyarakat.
4. Penyaluran Aspirasi Masyarakat Menjadi jembatan komunikasi untuk menampung keluhan, saran, maupun usulan pembangunan dari warga untuk disampaikan kepada Ketua RK atau Kepala Dusun.
5. Dukungan Program Sosial Membantu pelaksanaan program sosial pemerintah desa seperti Posyandu, bantuan sosial, dan sosialisasi kebijakan desa agar tepat sasaran kepada warga.