Nama Ketua RK

PENGURUS RK

RUKUN KAMPUNG

Tugas & Fungsi RK

Lembaga Kemasyarakatan Desa

1. Membantu Tugas Kepala Desa Membantu dalam koordinasi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat di wilayah lingkungan RK.
2. Pemeliharaan Kerukunan Menjadi penengah dalam penyelesaian masalah warga dan menjaga keharmonisan antar tetangga/RT.
3. Koordinasi Antar RT Mengoordinasikan rencana kerja dan kegiatan seluruh Ketua RT yang berada di dalam wilayah naungannya.
4. Penyaluran Aspirasi Menampung dan menyampaikan usul serta saran masyarakat kepada Kepala Dusun atau Kepala Desa.
5. Penggerak Swadaya Masyarakat Meningkatkan partisipasi warga dalam gotong royong, kebersihan lingkungan, dan kegiatan sosial kemasyarakatan.