Pemerintah Desa Balo Baloang

Kecamatan Liukang Tangaya

← KEMBALI

YUSRAN

KAUR UMUM & TU

NIPD

19991030202401200310587

Tugas Pokok & Fungsi

Berdasarkan Permendagri No. 84 Th 2015

1. Administrasi Persuratan

Mengelola surat masuk & keluar, mencatat di buku agenda surat, mengarsipkan surat penting, dan menyusun konsep surat resmi kepala desa.

2. Pengelolaan Arsip Desa

Menyimpan dan menata arsip dokumen desa, menjaga keamanan arsip (fisik & digital), serta menyusun daftar arsip penting desa.

3. Pengelolaan Inventaris & Aset Desa

Mencatat barang milik desa, mengisi buku inventaris desa, melaporkan kondisi aset desa, dan mengurus pemeliharaan barang kantor desa.

4. Pengelolaan Perlengkapan Kantor

Mencatat kebutuhan barang kantor, mengisi buku inventaris, dan memastikan kondisi aset kantor terpantau dengan baik.

5. Administrasi Kepegawaian Perangkat Desa

Mengelola data perangkat desa, menyimpan SK, absensi, data kehadiran, serta membantu administrasi honor, siltap, & tunjangan.

6. Dokumentasi Kegiatan Desa

Mendokumentasikan kegiatan desa, menyimpan foto & dokumen kegiatan, serta membantu pembuatan laporan kegiatan.