YUSRAN
KAUR UMUM & TU
NIPD
19991030202401200310587
Tugas Pokok & Fungsi
Berdasarkan Permendagri No. 84 Th 2015
1. Administrasi Persuratan
Mengelola surat masuk & keluar, mencatat di buku agenda surat, mengarsipkan surat penting, dan menyusun konsep surat resmi kepala desa.
2. Pengelolaan Arsip Desa
Menyimpan dan menata arsip dokumen desa, menjaga keamanan arsip (fisik & digital), serta menyusun daftar arsip penting desa.
3. Pengelolaan Inventaris & Aset Desa
Mencatat barang milik desa, mengisi buku inventaris desa, melaporkan kondisi aset desa, dan mengurus pemeliharaan barang kantor desa.
4. Pengelolaan Perlengkapan Kantor
Mencatat kebutuhan barang kantor, mengisi buku inventaris, dan memastikan kondisi aset kantor terpantau dengan baik.
5. Administrasi Kepegawaian Perangkat Desa
Mengelola data perangkat desa, menyimpan SK, absensi, data kehadiran, serta membantu administrasi honor, siltap, & tunjangan.
6. Dokumentasi Kegiatan Desa
Mendokumentasikan kegiatan desa, menyimpan foto & dokumen kegiatan, serta membantu pembuatan laporan kegiatan.