JARRE, S.Pd.
KAUR PERENCANAAN
NIPD
197812152010011005
Tugas Pokok & Fungsi
Bidang Perencanaan Pembangunan
1. Menyusun Rencana Pembangunan Desa
Mengoordinasikan penyusunan dokumen RPJMDes dan RKPDes secara periodik.
2. Menyiapkan Dokumen Teknis
Menyiapkan data rincian teknis, rancangan kegiatan, dan pagu indikatif rencana pembangunan.
3. Mengelola Data & Profil Desa
Melakukan pengumpulan, pengolahan, dan penggandaan data statistik profil desa.
4. Monitoring & Evaluasi
Memantau jalannya program pembangunan agar berjalan sesuai dengan rencana yang ditetapkan.
5. Menyusun Laporan Pelaksanaan
Membuat laporan berkala mengenai capaian target pembangunan untuk dipertanggungjawabkan.
6. Musyawarah Perencanaan
Menyiapkan bahan dan dokumen administrasi untuk pelaksanaan Musrenbangdes.
7. Sinkronisasi Program
Menyelaraskan rencana pembangunan desa dengan program pemerintah daerah dan pusat.
8. Penataan Administrasi Perencanaan
Mendokumentasikan seluruh arsip dan berkas perencanaan desa agar tertib administrasi.