Logo Pangkep

Pemerintah Desa Balo Baloang

Kecamatan Liukang Tangaya

← KEMBALI KE STRUKTUR
JARRE, S.Pd.

JARRE, S.Pd.

KAUR PERENCANAAN

NIPD

197812152010011005

Tugas Pokok & Fungsi

Bidang Perencanaan Pembangunan

1. Menyusun Rencana Pembangunan Desa Mengoordinasikan penyusunan dokumen RPJMDes dan RKPDes secara periodik.
2. Menyiapkan Dokumen Teknis Menyiapkan data rincian teknis, rancangan kegiatan, dan pagu indikatif rencana pembangunan.
3. Mengelola Data & Profil Desa Melakukan pengumpulan, pengolahan, dan penggandaan data statistik profil desa.
4. Monitoring & Evaluasi Memantau jalannya program pembangunan agar berjalan sesuai dengan rencana yang ditetapkan.
5. Menyusun Laporan Pelaksanaan Membuat laporan berkala mengenai capaian target pembangunan untuk dipertanggungjawabkan.
6. Musyawarah Perencanaan Menyiapkan bahan dan dokumen administrasi untuk pelaksanaan Musrenbangdes.
7. Sinkronisasi Program Menyelaraskan rencana pembangunan desa dengan program pemerintah daerah dan pusat.
8. Penataan Administrasi Perencanaan Mendokumentasikan seluruh arsip dan berkas perencanaan desa agar tertib administrasi.