Logo Pangkep

Pemerintah Desa Balo Baloang

Kecamatan Liukang Tangaya

← KEMBALI KE STRUKTUR
ILIATI, S.M

ILIATI, S.M

KAUR KEUANGAN

NIPD

19980405201801200320585

Tugas Pokok & Fungsi

Bidang Keuangan Desa

1. Mengelola Administrasi Keuangan Desa Mencatat penerimaan dan pengeluaran desa secara tertib.
2. Menyusun Dokumen Pengelolaan Keuangan Menyusun RAK dan bantu penyusunan APBDes.
3. Melaksanakan Penatausahaan Keuangan Pembukuan tertib dan arsipkan bukti transaksi.
4. Mengelola Rekening Kas Desa Urus pencairan dan setoran dana desa.
5. Memungut dan Menyetorkan Pajak Memungut dan menyetorkan PPN dan PPh.
6. Menyusun Laporan Keuangan Susun laporan realisasi APBDes.
7. Mengelola Aplikasi Siskeudes Menginput semua transaksi ke aplikasi Siskeudes.
8. Penatausahaan Bukti Transaksi Mengelola dan mengamankan seluruh dokumen kuitansi dan bukti bayar desa.