ILIATI, S.M
KAUR KEUANGAN
NIPD
19980405201801200320585
Tugas Pokok & Fungsi
Bidang Keuangan Desa
1. Mengelola Administrasi Keuangan Desa
Mencatat penerimaan dan pengeluaran desa secara tertib.
2. Menyusun Dokumen Pengelolaan Keuangan
Menyusun RAK dan bantu penyusunan APBDes.
3. Melaksanakan Penatausahaan Keuangan
Pembukuan tertib dan arsipkan bukti transaksi.
4. Mengelola Rekening Kas Desa
Urus pencairan dan setoran dana desa.
5. Memungut dan Menyetorkan Pajak
Memungut dan menyetorkan PPN dan PPh.
6. Menyusun Laporan Keuangan
Susun laporan realisasi APBDes.
7. Mengelola Aplikasi Siskeudes
Menginput semua transaksi ke aplikasi Siskeudes.
8. Penatausahaan Bukti Transaksi
Mengelola dan mengamankan seluruh dokumen kuitansi dan bukti bayar desa.