RUSTAN. S
KASI PEMERINTAHAN
NIPD
19800610201701200310588
Tugas Pokok & Fungsi
Permendagri 84/2015
1
Administrasi Kependudukan
(Mengelola surat pengantar KTP, KK, Akta Kelahiran, Surat Domisili, dll)
2
Administrasi Pertanahan
(Memfasilitasi pengurusan surat dan sertifikat tanah desa)
3
Administrasi Pemerintahan Desa
(Mengelola berbagai buku administrasi pemerintahan desa)
4
Penataan Wilayah & Batas Desa
(Pendataan RW/RT serta batas dan peta wilayah desa)
5
Fasilitasi Pemilihan Kades & BPD
(Membantu proses pemilihan Kepala Desa & anggota BPD)
6
Pengelolaan Profil Desa
(Mengelola Profil Desa (Prodeskel) & updating data pemerintahan desa lainnya)
7
Ketertiban & Perlindungan Masyarakat
(Pembinaan Satlinmas, keamanan, dan tertiban desa)
8
Pelaporan & Dokumentasi
(Menyusun laporan dan dokumentasi kegiatan pemerintahan desa)