Pemerintah Desa Balo Baloang

Kecamatan Liukang Tangaya

← KEMBALI

RUSTAN. S

KASI PEMERINTAHAN

NIPD

19800610201701200310588

Tugas Pokok & Fungsi

Permendagri 84/2015

1
Administrasi Kependudukan

(Mengelola surat pengantar KTP, KK, Akta Kelahiran, Surat Domisili, dll)

2
Administrasi Pertanahan

(Memfasilitasi pengurusan surat dan sertifikat tanah desa)

3
Administrasi Pemerintahan Desa

(Mengelola berbagai buku administrasi pemerintahan desa)

4
Penataan Wilayah & Batas Desa

(Pendataan RW/RT serta batas dan peta wilayah desa)

5
Fasilitasi Pemilihan Kades & BPD

(Membantu proses pemilihan Kepala Desa & anggota BPD)

6
Pengelolaan Profil Desa

(Mengelola Profil Desa (Prodeskel) & updating data pemerintahan desa lainnya)

7
Ketertiban & Perlindungan Masyarakat

(Pembinaan Satlinmas, keamanan, dan tertiban desa)

8
Pelaporan & Dokumentasi

(Menyusun laporan dan dokumentasi kegiatan pemerintahan desa)