HASMITA
KASI KESEJAHTERAAN
NIPD
19940608202301200320589
Pembangunan & Pemberdayaan
Tugas Pokok & Fungsi
Bidang Pembangunan & Sosial
1
Pembangunan Desa
Merencanakan, melaksanakan, dan mengendalikan pembangunan fisik serta infrastruktur desa.
2
Pemberdayaan Masyarakat
Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan melalui pelatihan dan sosialisasi.
3
Sosial Kemasyarakatan
Melaksanakan pembinaan di bidang pendidikan, kesehatan, serta kepemudaan dan olahraga.
4
Penanggulangan Kemiskinan
Mengoordinasikan program penanggulangan kemiskinan dan program stunting di tingkat desa.
5
Pelestarian Budaya & Adat
Melestarikan nilai sosial budaya, adat istiadat, dan kerukunan umat beragama di desa.
6
Monitoring & Pelaporan
Melakukan pengawasan serta melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan pembangunan desa.