Logo Pangkep

Pemerintah Desa Balo Baloang

Kecamatan Liukang Tangaya

← KEMBALI KE STRUKTUR
HASMITA

HASMITA

KASI KESEJAHTERAAN

NIPD

19940608202301200320589

Pembangunan & Pemberdayaan

Tugas Pokok & Fungsi

Bidang Pembangunan & Sosial

1
Pembangunan Desa

Merencanakan, melaksanakan, dan mengendalikan pembangunan fisik serta infrastruktur desa.

2
Pemberdayaan Masyarakat

Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan melalui pelatihan dan sosialisasi.

3
Sosial Kemasyarakatan

Melaksanakan pembinaan di bidang pendidikan, kesehatan, serta kepemudaan dan olahraga.

4
Penanggulangan Kemiskinan

Mengoordinasikan program penanggulangan kemiskinan dan program stunting di tingkat desa.

5
Pelestarian Budaya & Adat

Melestarikan nilai sosial budaya, adat istiadat, dan kerukunan umat beragama di desa.

6
Monitoring & Pelaporan

Melakukan pengawasan serta melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan pembangunan desa.